Rabu, 15 November 2017

Kode Etik Jurnalistik

Related image

konsultan public relations - KEMERDEKAAN pers adalah fasilitas orang-orang untuk peroleh info dan berkomunikasi dalam penuhi keperluan hakiki dan tingkatkan kwalitas kehidupan manusia.

Hal tersebut termasuk kemerdekaan memiliki pendapat, dan berekspresi yang disebut hak asasi manusia dan dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Untuk wujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia dituntut memprioritaskan kebutuhan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman orang-orang, dan beberapa etika agama yang berlaku di Tanah Air.

Oleh karenanya, Dewan Pers keluarkan ketentuan yang dituangkan melalui Ketentuan Dewan Pers Nomor 6/Ketentuan-DP/V/2008 Mengenai Pengesahan Surat Ketentuan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 mengenai Kode Etik Jurnalistik Jadi Ketentuan Dewan Pers.

Atas basic itu, wartawan Indonesia harus mengambil keputusan dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Berikut isi ketentuan Kode Etik Jurnalistik :

Pasal 1

Wartawan Indonesia berlaku berdiri sendiri, hasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad jelek.

Penafsiran

Berdiri sendiri bermakna memberitakan momen atau kenyataan sesuai sama nada hati nurani tanpa ada campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak beda termasuk yang memiliki perusahaan pers.

Akurat bermakna diakui benar sesuai kondisi objektif ketika momen terjadi.

Berimbang bermakna semua pihak memperoleh peluang sama dengan.

Tidak beritikad jelek bermakna tak ada kemauan dengan berniat dan hanya untuk menyebabkan kerugian pihak beda.

Pasal 2

Wartawan Indonesia meniti beberapa cara yang profesional dalam melakukan pekerjaan jurnalistik.

Penafsiran

Beberapa cara yang profesional adalah :

tunjukkan jati diri diri pada narasumber ;

menghormati hak privacy ;

tidak menyogok ;

hasilkan berita yang faktual dan terang sumbernya ;

rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, photo, nada diperlengkapi dengan info mengenai sumber dan dipertunjukkan dengan berimbang ;

menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, photo, nada ;

tidak melakukan plagiat, termasuk menyebutkan hasil liputan wartawan beda jadi karya sendiri ;

pemakaian beberapa cara tertentu dapat diperhitungkan untuk peliputan berita investigasi untuk kebutuhan umum.

Pasal 3

Wartawan Indonesia senantiasa menguji info, memberitakan dengan berimbang, tidak mencampurkan kenyataan dan opini yang menghakimi, dan mengaplikasikan azas praduga tidak bersalah.

Penafsiran

Menguji info bermakna melakukan cek and recheck mengenai kebenaran info itu.

Berimbang adalah memberi ruang atau waktu kabar berita pada semasing pihak dengan seimbang.

Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal semacam ini berlainan dengan opini interpretatif, yakni pendapat yang berbentuk interpretasi wartawan atas kenyataan.

Azas praduga tidak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seorang.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak buat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran

Bohong bermakna suatu hal yang telah di ketahui sebelumnya oleh wartawan jadi hal yg tidak sesuai sama kenyataan yang terjadi.

Fitnah bermakna tuduhan tanpa ada basic yang dilakukan dengan berniat dengan kemauan jelek.

Sadis bermakna kejam dan tidak mengetahui belas kasihan.

Cabul bermakna penggambaran perilaku dengan erotis dengan photo, gambar, nada, grafis atau tulisan yang hanya untuk menghidupkan nafsu birahi.

Dalam penyiaran gambar dan nada dari arsip, wartawan memberikan waktu pengambilan gambar dan nada.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak mengatakan dan menyiarkan jati diri korban kejahatan susila dan tidak mengatakan jati diri anak sebagai aktor kejahatan.

Penafsiran

Jati diri adalah semua data dan info yang menyangkut diri seorang yang mempermudah orang yang lain untuk mencari.

Anak adalah seseorang yang berumur kurang dari 16 th. dan belum juga menikah.

Pasal 6

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak terima suap.

Penafsiran

Menyalahgunakan profesi adalah semua aksi yang ambil keuntungan pribadi atas info yang didapat saat bertugas sebelumnya info itu jadi pengetahuan umum.

Suap adalah semua pemberian berbentuk uang, benda atau sarana dari pihak beda yang memengaruhi independensi.

Pasal 7

Wartawan Indonesia memiliki hak tolak membuat perlindungan narasumber yg tidak bersedia di ketahui jati diri ataupun keberadaannya, menghormati ketetapan embargo, info latar belakang, dan off the record sesuai sama perjanjian.

Penafsiran

Hak tolak adalak hak tidak untuk mengungkap jati diri dan kehadiran narasumber untuk keamanan narasumber dan keluarganya.

Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai sama keinginan narasumber.

Info latar belakang adalah semua info atau data dari narasumber yang ditayangkan atau diberitakan tanpa ada mengatakan narasumbernya.

Off the record adalah semua info atau data dari narasumber yg tidak bisa ditayangkan atau diberitakan.

Pasal 8

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasar pada prasangka atau diskriminasi pada seorang atas basic ketidaksamaan suku, ras, warna kulit, agama, type kelamin, dan bhs dan tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran

Prasangka adalah asumsi yang kurang baik tentang suatu hal sebelumnya ketahui dengan terang.

Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

0 komentar:

Posting Komentar